Aturan PHK Diperketat, Pengusaha Wajib Gaji Karyawan hingga Sengketa Berkekuatan Hukum Tetap

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi pengusaha wajib bayar gaji karyawan yang kena PHK sampai sengketa berkekuatan hukum tetap. (Foto: Freepik)

Said menegaskan kewajiban kedua pihak tetap berjalan selama perselisihan PHK belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung.

Pengusaha tetap wajib membayar upah pekerja. Di sisi lain, pekerja tetap memiliki kewajiban datang ke perusahaan dan menjalankan perintah kerja selama proses perselisihan berlangsung.

Dengan mekanisme tersebut, Said menilai pembayaran upah pekerja tetap menjadi tanggung jawab perusahaan selama sengketa PHK belum memperoleh putusan inkracht dari Mahkamah Agung.

Menurut dia, aturan ini memberikan perlindungan lebih kuat bagi pekerja sekaligus membuat proses PHK tidak dapat dilakukan dengan mudah oleh perusahaan. Pekerja yang menolak PHK tetap memiliki jalur hukum untuk mempertahankan haknya melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

"Jadi dengan bahasa lain, tidak terlalu mudah sekarang pihak pengusaha melakukan PHK," pungkas Said.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
17 hari lalu

Volkswagen Siapkan Restrukturisasi Besar-besaran, 4.100 Karyawan Terancam PHK

20 hari lalu

Low Tuck Kwong Terdepak dari Pucuk Orang Terkaya Indonesia, Harta Menyusut Rp44 Triliun

29 hari lalu

Jaguar Land Rover bakal PHK 4.000 Karyawan dalam 2 Tahun, Ini Penyebabnya

29 hari lalu

Dermawan! PM Singapura Lawrence Wong Bakal Sumbang Gajinya Rp20 Miliar Setiap Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal