Said menegaskan kewajiban kedua pihak tetap berjalan selama perselisihan PHK belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung.
Pengusaha tetap wajib membayar upah pekerja. Di sisi lain, pekerja tetap memiliki kewajiban datang ke perusahaan dan menjalankan perintah kerja selama proses perselisihan berlangsung.
Dengan mekanisme tersebut, Said menilai pembayaran upah pekerja tetap menjadi tanggung jawab perusahaan selama sengketa PHK belum memperoleh putusan inkracht dari Mahkamah Agung.
Menurut dia, aturan ini memberikan perlindungan lebih kuat bagi pekerja sekaligus membuat proses PHK tidak dapat dilakukan dengan mudah oleh perusahaan. Pekerja yang menolak PHK tetap memiliki jalur hukum untuk mempertahankan haknya melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
"Jadi dengan bahasa lain, tidak terlalu mudah sekarang pihak pengusaha melakukan PHK," pungkas Said.