Aturan Terbaru, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Transportasi Umum

Carlos Roy Fajarta
Anak di bawah 12 tahun sudah dibolehkan naik transportasi umum baik darat, laut maupun udara. (Foto: Antara)

Kelayakan PCR dan antigen pada anak-anak, khususnya mereka dalam kondisi mendesak dan penting karena pekerjaan atau dinas. Hal serupa juga berlaku untuk sopir Logistik wilayah Jawa dan Bali wajib membawa kartu vaskin.

Pelaku perjalanan komorbid kata Wiku bisa tidak menunjukkan kartu vaksinasi. Tapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah setempat. 

"Potensi penularan perjalanan dapat tetap terjadi. Untuk itu harus menggunakan masker menutupi hidung dan mulut. Tidak diperkenankan berbicara menggunakan alat komunikasi karena dapat menyebabkan droplet. Tidak diperkenankan makan dan minum di penerbangan," tutur Wiku.

Setiap moda transportasi kata Wiku wajib mengintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi sehingga analisis lebih efektif. Peraturan ini kata dia mulai berlaku mulai 21 Oktober 2021 sampai waktu ditentukan.

Pemerintah daerah diminta Wiku Adisasmito mengintegrasikan kebijakan perubahan syarat perjalanan tersebut sesuai dengan peraturan daerah masing-masing dan menyosialisasikan ke masyarakat.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Wow! Anak Indonesia Jadi Pengguna Internet Terbanyak ke-5 Dunia

Nasional
20 jam lalu

WhatsApp Luncurkan Akun Khusus Anak, Orang Tua Pegang Kendali Penuh

Health
8 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Megapolitan
9 hari lalu

Pramono Ancam Sanksi ASN yang Bandel Tak Naik Transportasi Umum Tiap Rabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal