Aturan Terbaru Kegiatan Mal: Jam Operasional Diperpanjang tapi Dilarang Gelar Event Nataru

Dita Angga
Pemerintah memperbarui aturan kegiatan masyarakat saat Natal dan tahun baru (Nataru) salah satunya di mal atau pusat perbelanjaan. (Foto: Istimewa)

Kemudian melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara "old and new year" baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

"Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Dishub DKI Dukung Usulan Shelter Parkir Ojol, Segera Koordinasi dengan Pengelola Mal

24 hari lalu

Polisi Ungkap Hasil Visum Perempuan yang Ditendang di Senayan City: Luka di Lutut dan Pinggang

24 hari lalu

Jadi Tersangka, Pria yang Tendang Wanita di Mal Ditahan di Rutan Polda Metro

24 hari lalu

Terungkap! Alasan Pria Tendang Perempuan di Mal gegara Merasa Terganggu Dihalangi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal