Aturan Terbaru Kegiatan Mal: Jam Operasional Diperpanjang tapi Dilarang Gelar Event Nataru

Dita Angga
Pemerintah memperbarui aturan kegiatan masyarakat saat Natal dan tahun baru (Nataru) salah satunya di mal atau pusat perbelanjaan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperbarui aturan kegiatan masyarakat saat Natal dan tahun baru (Nataru). Salah satunya aturan kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Ini merupakan Inmendagri yang baru setelah penerapan PPKM Level 3 saat Nataru bagi seluruh daerah dibatalkan.

"Instruksi ini berlaku mulai tanggal 24 Desember 2022 sampai 2 Januari 2022," bunyi Inmendagri itu dikutip Jumat (10/12/2021).

Dalam Inmendagri itu, event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal ditiadakan. Kecuali untuk pameran UMKM.

Kemudian perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00–21.00 waktu setempat menjadi 09.00–22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu. Lalu melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

"Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," tulisnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Kapolri Cek Kesiapan Pengamanan Nataru di Stasiun Semarang Tawang, Sapa Pemudik

Nasional
12 jam lalu

Polisi Tak Prioritaskan One Way saat Mudik Nataru, Pilih Buka Tutup hingga Contraflow

Nasional
12 jam lalu

Waspada! BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Landa Sejumlah Daerah saat Libur Nataru

Nasional
13 jam lalu

Mentan Amran Ancam Pedagang Nakal: Naikkan Harga, Saya Vertigokan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal