Aturan Terbaru Nama Minimal 2 Kata di Dokumen Kependudukan, Begini Penjelasan Kemendagri

Raka Dwi Novianto
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan soal syarat nama minimal dua kata. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Dirjen DukcapilZudan Arif Fakrulloh mengatakan pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan. Tujuannya untuk memudahkan pelayanan publik. 

Hal tersebut menindaklanjuti tebitnya Permendagri No 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," ujar Zudan, Senin (23/5/2022).

Menurut Zudan aturan mengenai dokumen kependudukan itu juga memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Dirinya menekankan pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai dengan prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
25 hari lalu

BPS Ungkap 6 Persen Anak Belum Punya Akta Kelahiran, Terbanyak di Papua dan NTT

31 hari lalu

Wamendagri Ribka Haluk Pastikan Pemerintah Turun Cek Dugaan Keracunan Makanan di Jayapura

31 hari lalu

Mendagri Siapkan 3 Langkah sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

31 hari lalu

Mendagri Tegaskan Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal