Aturan Terbaru Nama Minimal 2 Kata di Dokumen Kependudukan, Begini Penjelasan Kemendagri

Raka Dwi Novianto
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan soal syarat nama minimal dua kata. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan. Tujuannya untuk memudahkan pelayanan publik. 

Hal tersebut menindaklanjuti tebitnya Permendagri No 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," ujar Zudan, Senin (23/5/2022).

Menurut Zudan aturan mengenai dokumen kependudukan itu juga memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Dirinya menekankan pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai dengan prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Kemendagri Sentil Gubernur Kaltim soal Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Ingatkan Efisiensi

Nasional
27 hari lalu

Respons Fenomena Viralitas, BSKDN: Aspirasi Digital jadi Sinyal Penting Kebijakan

Nasional
28 hari lalu

Pemerintah Petakan Lahan Desa, Percepat Operasional Koperasi Merah Putih

Megapolitan
31 hari lalu

Kepala BSKDN: Gerakan Indonesia ASRI Harus Dimulai dari Lingkungan Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal