Aturan Baru Kemendagri : Nama Minimal Dua Kata dan Tidak Bermakna Negatif

Nur Khabibi
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan peraturan baru dalam pencatatan nama warga . (Foto: Ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan peraturan baru dalam pencatatan nama warga negara Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Peraturan Mendagri tersebut terdiri atas sembilan pasal dan ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan, disebutkan dalam pasal 4 ayat 2, di mana harus memenuhi unsur-unsur berikut.

 "(a) mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; (b) jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit dua," tulis Pasal 4 ayat 2.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
48 menit lalu

Terungkap! PBNU Tegaskan Dokumen Beredar Bukan Surat Resmi Organisasi

Nasional
8 hari lalu

Profil Rospita Vici Paulyn, Ketua Sidang KIP yang Cecar KPU Solo soal Pemusnahan Dokumen Jokowi

Nasional
14 hari lalu

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau, Sita Dokumen terkait Pergeseran Anggaran

Nasional
15 hari lalu

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Sita Dokumen Anggaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal