ATVSI Minta RUU Penyiaran Jangan Rugikan LPS

Koran SINDO
Mula Akmal
ATVSI mengingatkan DPR agar menggunakan model multi mux dalam RUU Penyiaran yang sedang dimatangkan. (Foto: Telegraph)

"Negara itu kan terdiri dari empat unsur, pemerintah, wilayah, kedaulatan dan rakyat. Jadi kita LPS ini bagian rakyat. Jadi beri kesempatan juga untuk mengelola penyelenggara multiplaxing,” kata dia.

Seperti diberitakan, perdebatan soal model single mux dan multi mux dalam RUU Penyiaran masih menjadi polemik di DPR. Komisi I DPR mengarahkan putusannya pada sistem single mux. Namun, Badan Legislasi (Baleg) DPR menilai sistem single mux akan berdampak pada pengangguran secara besar-besaran.

Model single mux adalah penguasaan frekuensi sepenuhnya ada di tangan negara. Sebaliknya, model multi mux yaitu penguasaan frekuensi dipegang banyak pemegang lisensi yang meliputi perusahaan penyiaran swasta dan pihak pemerintah.

”Kalau komisi (Komisi I DPR) mengusulkan single mux dikuasai oleh negara, kalau kita ini (mengusulkan) diselenggarakan bersama-sama oleh pemerintah oleh negara dan oleh swasta, LPS. Jadi itu sebenarnya intinya (melalui multi mux)," jelasnya.

Neil mengapresiasi respons Ketua DPR yang berjanji mengakomodir masukan ATVSI dan menyatakan saat ini bukan akhir dari seluruh proses RUU Penyiaran. "Pak Ketua (Ketua DPR) sangat bijaksana membuka peluang bagi seluruh pihak, bagi seluruh stakeholder untuk melakukan diskusi lanjutan. Mencari formula yang benar-benar win-win solution berkeadilan bagi semua pihak," jelasnya.

Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo sebelumnya mengutarakan bahwa model single mux akan berpengaruh kepada dunia penyiaran di Indonesia. Ketika lembaga pemerintah akan ditunjuk sebagai satu-satunya pengelola frekuensi, maka semua akan dikendalikan oleh lembaga pemerintah dan membentuk lembaga baru yang membutuhkan anggaran besar.

Pakar komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing sebelumnya menyinggung bahwa konsep single mux akan memisahkan antara konten dengan teknologi dalam industri penyiaran. Padahal kedua poin itu menjadi kesatuan dalam sebuah pesan yang disalurkan melalui teknologi penyiaran.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Dewan Pers Sebut jika RUU Penyiaran Beri Kewenangan KPI Syarat Muatan Politik

Nasional
1 tahun lalu

KPI: Jeda Pembahasan RUU Penyiaran Mengendapkan Asa Masyarakat Penyiaran

Nasional
1 tahun lalu

Komisi I DPR Sepakat Tunda Pembahasan RUU Penyiaran, Bakal Minta Masukan Dewan Pers hingga AJI

Nasional
1 tahun lalu

Komisi I DPR Klaim Tak Larang Investigasi Jurnalistik: Konten Eksklusif yang Kita Atur

Nasional
1 tahun lalu

Wapres Minta DPR Tak Buru-buru Putuskan RUU Penyiaran: Semua Harus Dilibatkan dalam Pembahasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal