Maneger Nasution
Pimpinan Ombudsman RI
TEMUAN Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, seharusnya tidak diperlakukan hanya sebagai persoalan adanya fasilitas mewah bagi warga binaan. Lebih dari itu, kasus ini merupakan alarm mengenai bagaimana sistem pengawasan, pengendalian internal, dan tata kelola lembaga pemasyarakatan bekerja.
Ditemukannya hunian yang menyerupai apartemen, dilengkapi sofa, televisi, kulkas, ruang tamu, fasilitas kebugaran, bahkan fasilitas lain yang tidak lazim dalam hunian warga binaan, menimbulkan pertanyaan yang tidak cukup berhenti pada siapa yang menempati. Pertanyaan yang lebih substansial adalah bagaimana fasilitas tersebut bisa ada, siapa yang mengetahui, siapa yang memberikan izin, siapa yang membiayai, dan mengapa mekanisme pengawasan tidak mendeteksinya lebih awal?
Ombudsman dalam inspeksi mendadak pada 23 September 2026 di Lapas Cibinong menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai “kluster” dengan fasilitas seperti rumah atau apartemen. Tim juga menemukan lebih dari 10 bangunan, kendaraan mewah, fasilitas gym, simulator golf yang sedang dibangun, serta celah keamanan yang dinilai berpotensi menjadi akses keluar-masuk.
Tim Ombudsman juga sebelumnya mengalami penolakan ketika hendak memasuki blok hunian dan mengalami hambatan ketika hendak berkomunikasi dengan salah satu warga binaan yang ditemui di area tersebut.
Pada saat yang sama, Ditjenpas Jawa Barat menyampaikan bahwa bangunan tersebut perlu didalami dan pemeriksaan masih berlangsung. Karena itu, status, fungsi, legalitas, dan siapa pengguna fasilitas tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif.