Australia Protes Remisi Umar Patek, Menkumham Masih Tunggu Masukan dari 1 Institusi Lagi

Jonathan Simanjuntak
Kemenkumham masih menunggu masukan satu institusi lagi terkait remisi bagi terpidana bom Bali I, Umar Patek. (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly masih menunggu masukan dari satu institusi lagi terkait remisi atau pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada terpidana bom Bali I, Umar Patek. Remisi yang diberikan kepada Umar Patek itu diketahui menuai protes dari Australia.

Seperti diketahui terpidana Bom Bali I, Umar Patek dikabarkan mendapat remisi lima bulan masa tahanan pada hari ulang tahun (HUT) ke-77 Indonesia pada 17 Agustus 2022. Oleh karena pengurangan itu, Umar Patek dikabarkan bisa bebas pada Oktober 2022.

Yasonna awalnya mengatakan memang ada rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) atas latar belakang kelakuan baik dan setiap terhadap NKRI oleh Umar Patek. Rekomendasi remisi tersebut juga belakangan mendapat tanggapan keberatan dari negara Australia.

"Kita tahu ada keberatan (remisi terhadap Umar Patek) tapi kita masih menunggu sebuah surat lagi ya," kata Yasonna usai menghadiri acara kick off diskusi publik RKHUP, Selasa (23/8/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Internet
6 hari lalu

Ini Media Sosial yang Dilarang Digunakan Anak di Australia  

Internet
6 hari lalu

Australia Terapkan Aturan Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial, Kapan Indonesia? 

Nasional
8 hari lalu

Bos Danantara Bertemu 5 CEO Australia, Bahas Investasi Strategis!

Sains
8 hari lalu

Viral Aurora Pink Muncul di Langit Australia, Indah Banget!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal