Awal Perkenalan Putri Lolowah dengan Eka dan Evie hingga Tertipu Rp505 M

Irfan Ma'ruf
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Endar Priantoro. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Bukannya memenuhi rencana pembangunan vila, Eka dan ibunya, Evie, malah menggunakan sebagian besar uang Lolowah tersebut untuk keperluan lain. Hanya sebagian kecil uang korban yang dipakai untuk keperluan pembangunan vila di Bali itu. Hingga sampai 2019, vila yang dijanjikan tidak kunjung selesai dibangun.

Lolowah kemudian meminta Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih untuk menghitung nilai pembangunan vila itu. Hasilnya, bangunan yang didirikan di Bali tersebut hanya bernilai Rp30-40 miliar. “Sebagaian besar uang korban digunakan di luar untuk itu. Dari penyidikan, ada ke (pembelian) mobil, bidang tanah,” ucap Hendar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Dirut Dana Syariah Indonesia Minta Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun Diselesaikan Lewat RJ

Nasional
12 hari lalu

Ogah Bayar Makan dan Aniaya Kekasih, WNA Selandia Baru Diusir dari Bali

Nasional
12 hari lalu

Prabowo Sentil Gubernur Bali gegara Pantai Banyak Sampah: Gimana Turis Mau Datang?

Nasional
13 hari lalu

Prabowo Singgung soal Sampah di Rakornas Kepala Daerah, Minta Budaya Kebersihan Digalakkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal