Awal Perkenalan Putri Lolowah dengan Eka dan Evie hingga Tertipu Rp505 M

Irfan Ma'ruf
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Endar Priantoro. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Bukannya memenuhi rencana pembangunan vila, Eka dan ibunya, Evie, malah menggunakan sebagian besar uang Lolowah tersebut untuk keperluan lain. Hanya sebagian kecil uang korban yang dipakai untuk keperluan pembangunan vila di Bali itu. Hingga sampai 2019, vila yang dijanjikan tidak kunjung selesai dibangun.

Lolowah kemudian meminta Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih untuk menghitung nilai pembangunan vila itu. Hasilnya, bangunan yang didirikan di Bali tersebut hanya bernilai Rp30-40 miliar. “Sebagaian besar uang korban digunakan di luar untuk itu. Dari penyidikan, ada ke (pembelian) mobil, bidang tanah,” ucap Hendar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Seleb
3 jam lalu

Tak Punya Duit, Pak Tarno Ngaku Tidak Bisa Kasuskan Hilangnya Mobil dan Uang Rp100 Juta

Seleb
4 jam lalu

Nestapa Pak Tarno, Uang Rp100 Juta Hilang hingga Mobil Dibawa Kabur!

Nasional
10 jam lalu

Wamenhaj Ingatkan Modus Penipuan Haji: Pasti Antre, Paling Lama 26 Tahun

Nasional
1 hari lalu

Waspada! Lowongan Kerja KAI Palsu Beredar di TikTok, Begini Modusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal