Awas Mafia Tanah Merajalela, Baca News RCTI+

Riezky Maulana
Bagaimana kelanjutan kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir? Ikuti perkembangannya di News RCTI+. (Foto: RCTI+)

Saat ini Nirina dan keluarga hanya berharap dengan ditemukannya beberapa kecacatan di beberapa surat, bisa dilakukan pembatalan, dan dikembalikan pada keluarga mereka tanpa harus menunggu keputusan pengadilan.

Seperti diketahui dalam proses peralihan nama pada sertifikat tanah tersebut ada beberapa surat atau dokumen yang cacat administrasi. Seperti KTP yang dipalsukan, ada nomer NIK yang salah dan tidak terdaftar di Dukcapil dan sebagainya.

Hampir bersamaan dengan mencuat kasus mafia tanah yang menipu keluarga Nirina Zubir, Kejaksaan Tingi DKI Jakarta tengah mengusut berpindah tangannya kepemilikan lahan hutan kota milik Pemprov DKI Jakarta di Cipayung. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Leonard menambahkan, penerbitan surat penyelidikan juga berkaitan dengan tindak lanjut perintah Jaksa Agung terkait pemberantasan mafia tanah. Kasus yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan ini memperlihatkan mafia tanah tidak hanya mengincar aset tanah milik pribadi atau korporasi tapi juga aset tanah yang dimiliki oleh pemerintah.

Dua kasus tanah yang mencuat dalam seminggu terakhir ini menjadi perhatian banyak pihak. Ketua DPR Puan Maharani, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, kepolisian serta pengamat hukum dan pertanahan ikut mengomentari kasus ini. Menurut Sofyan Djalil, mafia tanah yang merajalela akibat jaringan mereka yang semakin kuat dan meluas. Ini menjadi perhatian serius pemerintah untuk memberantasnya.

Belajar dari kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir, mulai tergambar modus-modus kejahatan yang mereka lakukan. Mafia-mafia tanah tidak hanya sekadar memalsukan dokumen, mereka juga melakukan hal-hal seperti mencari legalitas di pengadilan, membidik penduduk legal/tanpa hak (wilde occupatie) hingga rekayasa suatu perkara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Nusron Beberkan Kunci Utama Lawan Mafia Tanah, Apa Itu?

Nasional
1 bulan lalu

Nusron Akui Mafia Tanah Sulit Diberantas: Sampai Kiamat Kurang 2 Hari Masih Ada

Nasional
1 bulan lalu

Buntut Sengketa Lahan JK di Makassar, Nusron Minta Warga Daftar Ulang Sertifikat Tanah

Nasional
1 bulan lalu

Nusron Wahid Ungkap Kejanggalan Eksekusi Lahan JK oleh PN Makassar, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal