Awas Masalah Administrasi! Status Kawin Harus Tercatat di KK jika Sudah Menikah

Muhammad Fida Ul Haq
Status kawin di KK harus diubah jika sudah menikah. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Cara Ubah Status Kawin di KK:

1. Datang ke Dinas Dukcapil domisili dan membawa KK beserta dokumen lainnya yang diperlukan.

2. Mengisi dan menyerahkan SPTJM Perkawinan Belum Tercatat (F-1.05), yang merupakan pernyataan resmi dari pasangan suami istri bahwa pernikahan mereka belum tercatat di instansi yang berwenang. Penggunaan SPTJM Perkawinan Belum Tercatat (F-1.05) ini dapat digunakan untuk penerbitan Kartu Keluarga (KK) guna membentuk keluarga baru, namun tidak diperuntukkan bagi perkawinan di bawah umur (belum berusia 19 tahun).

3. Jika pernikahan terjadi di bawah usia yang diperbolehkan oleh hukum, khususnya di bawah usia 19 tahun, harus mengajukan dispensasi dari pengadilan. Apabila sudah mendapatkan dispensasi dari pengadilan dapat mengajukan pencatatan perkawinan di KUA atau Dinas Dukcapil. 

Setelah proses pencantuman ini selesai, status kawin belum tercatat akan dituliskan di KK, dan dokumen ini dapat digunakan hingga pernikahan tercatat secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
19 hari lalu

Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara Karena Umrah Saat Bencana, Disuruh Magang di Jakarta

Nasional
19 hari lalu

Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara, Disuruh Magang di Jakarta

Nasional
20 hari lalu

Kemendagri Selidiki Sumber Dana Umrah Bupati Aceh Selatan yang Pergi saat Bencana

Nasional
20 hari lalu

Bupati Aceh Selatan Diperiksa Inspektorat Kemendagri Buntut Umrah saat Bencana Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal