Awas Masalah Administrasi! Status Kawin Harus Tercatat di KK jika Sudah Menikah

Muhammad Fida Ul Haq
Status kawin di KK harus diubah jika sudah menikah. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Kedua, pernikahan di luar enam agama yang diakui oleh negara. Ketiga, pernikahan secara adat atau kepercayaan yang belum terdaftar.

Masyarakat yang termasuk kategori tersebut harus mencantumkan status kawin belum tercatat dalam KK dengan mengajukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat di Dinas Dukcapil setempat.

Cara Ubah Status Kawin di KK:

1. Datang ke Dinas Dukcapil domisili dan membawa KK beserta dokumen lainnya yang diperlukan.

2. Mengisi dan menyerahkan SPTJM Perkawinan Belum Tercatat (F-1.05), yang merupakan pernyataan resmi dari pasangan suami istri bahwa pernikahan mereka belum tercatat di instansi yang berwenang. Penggunaan SPTJM Perkawinan Belum Tercatat (F-1.05) ini dapat digunakan untuk penerbitan Kartu Keluarga (KK) guna membentuk keluarga baru, namun tidak diperuntukkan bagi perkawinan di bawah umur (belum berusia 19 tahun).

3. Jika pernikahan terjadi di bawah usia yang diperbolehkan oleh hukum, khususnya di bawah usia 19 tahun, harus mengajukan dispensasi dari pengadilan. Apabila sudah mendapatkan dispensasi dari pengadilan dapat mengajukan pencatatan perkawinan di KUA atau Dinas Dukcapil. 

Setelah proses pencantuman ini selesai, status kawin belum tercatat akan dituliskan di KK, dan dokumen ini dapat digunakan hingga pernikahan tercatat secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Dorong Transformasi Satpol PP, Sekjen Kemendagri Tegaskan Pentingnya Pendekatan Humanis

4 hari lalu

Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri Tekankan Pentingnya Penguatan Kapasitas dan Dukungan terhadap Kepala Daerah

6 hari lalu

Dedi Mulyadi Gelar Sayembara Rp50 Juta Tangkap Begal, Ini Reaksi Wamendagri

11 hari lalu

Kemendagri Evaluasi Kinerja Ditjen Polpum, Fokus Kejar Target Program dan Anggaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal