Awas Masalah Administrasi! Status Kawin Harus Tercatat di KK jika Sudah Menikah

Muhammad Fida Ul Haq
Status kawin di KK harus diubah jika sudah menikah. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat harus mengubah statusnya di kartu keluarga (KK) jika sudah menikah menjadi status kawin. Jika tidak diperbaharui bisa menimbulkan masalah administrasi di kemudian hari.

Berdasarkan petunjuk resmi yang diterbitkan oleh Ditjen Dukcapil Nomor 472.2/15145/DUKCAPIL, pencantuman status kawin belum tercatat di KK merupakan bentuk perlindungan administrasi kependudukan bagi pasangan yang pernikahannya belum didaftarkan secara resmi.

"Pencantuman status kawin belum tercatat ini akan memudahkan daerah merencanakan program isbat nikah atau pengesahan perkawinan bagi warganya," kata Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi dalam website resmi Dukcapil seperti dilihat, Sabtu (12/10/2024).

Namun, perlu diingat yakni pencantuman status kawin belum tercatat dalam KK bukanlah pengesahan perkawinan. Pengesahan pernikahan harus dilakukan melalui isbat nikah atau prosedur formal lainnya yang diakui oleh negara.

Ada tiga alasan status kawin di KK tidak bisa berubah jika, pertama, pasangan yang menikah namun belum mencatatkan pernikahannya secara hukum.

Kedua, pernikahan di luar enam agama yang diakui oleh negara. Ketiga, pernikahan secara adat atau kepercayaan yang belum terdaftar.

Masyarakat yang termasuk kategori tersebut harus mencantumkan status kawin belum tercatat dalam KK dengan mengajukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat di Dinas Dukcapil setempat.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
7 hari lalu

Siap-Siap! KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Soroti Birokrasi Berbelit

Megapolitan
10 hari lalu

Kebakaran Gedung Kemendagri di Jaksel, 2 Pegawai Terluka 

Megapolitan
27 hari lalu

Usai Lebaran 2026, Segini Jumlah Pendatang Baru di Jakarta Timur

Nasional
2 bulan lalu

Perkuat Budaya Kerja, Kemendagri Ingatkan Sanksi Disiplin bagi ASN yang Melanggar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal