Otorita IKN menegaskan bahwa praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum yang meminta uang kepada masyarakat untuk bisa masuk ke IKN dilarang. Termasuk pungutan parkir tidak resmi, adalah tindakan ilegal dan harus dihentikan segera.
“Tidak ada pungutan apa pun bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke KIPP di IKN. Laporkan kepada kami jika mengalami pungutan liar di lapangan!” ujar Troy Pantouw.
Setiap laporan terkait pungutan liar akan diproses sesuai hukum dan peraturan yang berlaku. Otorita IKN mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan setiap tindakan tidak sah yang mencoreng semangat keterbukaan dalam pembangunan IKN.