Awas! RUU Pilkada Cuma Ditunda Disahkan, Bukan Dibatalkan

Felldy Aslya Utama
Rapat Paripurna di DPR soal RUU Pilkada ditunda (Foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dijadwalkan berlangsung, Kamis (22/8/2024) pagi mendadak batal. Rapat paripurna yang seharusnya menjadi momen penting ini terpaksa ditunda karena tidak memenuhi kuorum.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin sidang menjelaskan hanya 89 anggota dewan yang hadir, sementara 87 anggota lainnya absen dengan izin. 

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Dasco sambil mengetok palu tanda penutupan sementara sidang.

Meskipun rapat tersebut dibatalkan pengesahan RUU Pilkada bukanlah batal secara permanen, melainkan hanya ditunda. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan publik, mengingat DPR tetap tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dua hal krusial ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik, serta batasan usia calon kepala daerah.

Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, yang seharusnya menjadi acuan bagi DPR, dianggap telah diabaikan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Komisi VIII DPR dan Menhaj Gelar Rapat Tertutup, Bahas Apa?

Nasional
5 hari lalu

Kepala Daerah Sering Kena OTT KPK, Dede Yusuf: Biaya Pilkada Mahal

Nasional
6 hari lalu

Anggota DPR Harap BUMN Lebih Sehat di 2026: Harus Fokus pada Sektor Terkuat

Nasional
9 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal