Awas! RUU Pilkada Cuma Ditunda Disahkan, Bukan Dibatalkan

Felldy Aslya Utama
Rapat Paripurna di DPR soal RUU Pilkada ditunda (Foto: Felldy Utama)

Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) ikut mengecam keras tindakan DPR yang dinilai secara arogan dan vulgar mengkhianati konstitusi. Tindakan ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap demokrasi di Indonesia.

Tindakan DPR merevisi UU Pilkada dinilai mengarah pada bahaya otoritarianisme, menyeret bangsa kembali ke masa kelam kolonialisme dan penindasan.

"DGB UI menilai bahwa tengah terjadi krisis konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat dari pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat RI yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi," tulis keterangan DGB UI, Kamis (22/8/2024).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pimpinan DPR Pastikan Tak Ada Usulan Revisi UU KPK ke Versi Lama

Nasional
2 hari lalu

DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Proses Laporan soal Adies Kadir

Nasional
3 hari lalu

Sahroni usai Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR: Rasanya Aneh Kenalan Lagi

Nasional
3 hari lalu

Ahmad Sahroni Kembali Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal