JAKARTA, iNews.id - Warga Jakarta akan dikenakan sanksi tegas bila menolak mengikuti tes swab atau dengan sengaja menghindar dari testing Covid-19. Sanksi yang dikenakan adalah sanksi administrasi sebesar Rp5 Juta.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan Covid-19 di Jakarta yang akan diparipurnakan. Rencananya paripurna pengesahan Perda tentang penanggulangan Covid-19 di Jakarta akan dilakukan pekan depan.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Yudhistira Hermawan mengatakan, ada beberapa hal yang diatur mengenai sanksi. Salah satunya yaitu sanksi terhadap orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid maupun PCR.
"Sanksinya sebesar Rp5 juta," kata Yudhistira kepada wartawan Rabu (14/10/2020).
Yudhis menjelaskan, pemberlakuan sanksi ini sebagai upaya memberikan efek jera kepada warga yang minim kesadaran akan bahaya wabah mematikan. Menurutnya, tidak ada maksud mengambil untung dari Perda khusus Covid-19 ini.