Awas! Warga Jakarta Tolak Tes Swab Didenda Rp5 Juta

Bima Setiyadi
Ilustrasi tes swab (Foto: iNews/Asfi Manar)

Selain itu, kata Yudhis, sanksi yang sama juga bakal dikenakan kepada warga yang tidak menerima lalu mengambil jenazah pasien Covid-19 untuk dimakamkan keluarga tanpa adanya penerapan protokol kesehatan.

Bahkan dendanya semakin naik kalau pengambilan paksa jenazah pasien corona ini dibarengi dengan ancaman kepada tenaga medis atau petugas pemakaman atau sopir ambulans.

"Kemudian ada misalnya orang yang dengan memaksa mengambil jenazah probabel atau konfirmasi covid itu juga ada denda sanksinya itu Rp5 juta. Kemudian kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp7,5 juta," katanya. 

Mengenai sanksi ini, Yudhis menyebut sudah disepakati oleh semua anggota Bapemperda DPRD DKI yang kemudian turut diamini Perwakilan Pemprov DKI Jakarta dalam rapat lanjutan yang sudah dikebut dua hari belakangan ini. 

"Aturan itu sudah dimasukan kedalam pasal Perda Covid-19,"ucapnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai

Megapolitan
13 hari lalu

8 Tanggul di Jakarta Jebol Imbas Hujan Deras, Pemprov Segera Perbaiki

Nasional
16 hari lalu

3 Jalur Alternatif ke Kepulauan Seribu, Bebas Pilih Lebih Cepat dan Nyaman

Megapolitan
22 hari lalu

Pramono soal Dana Rp14,6 Triliun di Bank: untuk Selesaikan Pembayaran Proyek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal