Awas! Warga Jakarta Tolak Tes Swab Didenda Rp5 Juta

Bima Setiyadi
Ilustrasi tes swab (Foto: iNews/Asfi Manar)

Selain itu, kata Yudhis, sanksi yang sama juga bakal dikenakan kepada warga yang tidak menerima lalu mengambil jenazah pasien Covid-19 untuk dimakamkan keluarga tanpa adanya penerapan protokol kesehatan.

Bahkan dendanya semakin naik kalau pengambilan paksa jenazah pasien corona ini dibarengi dengan ancaman kepada tenaga medis atau petugas pemakaman atau sopir ambulans.

"Kemudian ada misalnya orang yang dengan memaksa mengambil jenazah probabel atau konfirmasi covid itu juga ada denda sanksinya itu Rp5 juta. Kemudian kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp7,5 juta," katanya. 

Mengenai sanksi ini, Yudhis menyebut sudah disepakati oleh semua anggota Bapemperda DPRD DKI yang kemudian turut diamini Perwakilan Pemprov DKI Jakarta dalam rapat lanjutan yang sudah dikebut dua hari belakangan ini. 

"Aturan itu sudah dimasukan kedalam pasal Perda Covid-19,"ucapnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
10 jam lalu

Pengamat Ingatkan Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Tak Bebani Pedagang Kecil

Megapolitan
4 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta Kamis 19 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Megapolitan
5 hari lalu

ASN Jakarta Masuk Kerja Lebih Siang Selama Ramadan, Ini Jadwalnya

Megapolitan
14 hari lalu

Curah Hujan Masih Tinggi, Pramono Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal