"Ini dikarenakan sertifikat yang terbit pada periode tersebut belum memiliki peta kadastral yang dapat berpotensi menimbulkan sengketa pertanahan di kemudian hari," ujarnya.
1. Mendatangi Kantor Pertanahan sesuai dengan lokasi tanah yang dimiliki;
2. Membawa dokumen pendukung seperti sertifikat lama, kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), formulir permohonan, surat kuasa jika dikuasakan, serta akta badan hukum jika tanah dimiliki oleh perusahaan;
3. Melakukan pembayaran biaya penggantian blanko sebesar Rp50.000;
4. Setelah proses selesai, sertifikat digital dapat diverifikasi keasliannya melalui QR Code yang tersedia di aplikasi *Sentuh Tanahku*.
Masyarakat dapat mengakses sertifikat elektronik ini melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Pemegang hak atas tanah perlu memiliki akun terlebih dahulu. Nantinya proses aktivasi akan dibantu oleh petugas Kantor Pertanahan setempat.