Awas! Yang Punya Sertifikat Tanah Terbitan 1961–1997 Terancam Bersengketa

Aditya Pratama
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (dok. DPR)

"Ini dikarenakan sertifikat yang terbit pada periode tersebut belum memiliki peta kadastral yang dapat berpotensi menimbulkan sengketa pertanahan di kemudian hari," ujarnya.

Prosedur Mengubah Sertifikat Tanah ke Sertifikat Elektronik:

1. Mendatangi Kantor Pertanahan sesuai dengan lokasi tanah yang dimiliki;
2. Membawa dokumen pendukung seperti sertifikat lama, kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), formulir permohonan, surat kuasa jika dikuasakan, serta akta badan hukum jika tanah dimiliki oleh perusahaan;
3. Melakukan pembayaran biaya penggantian blanko sebesar Rp50.000;
4. Setelah proses selesai, sertifikat digital dapat diverifikasi keasliannya melalui QR Code yang tersedia di aplikasi *Sentuh Tanahku*.

Masyarakat dapat mengakses sertifikat elektronik ini melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Pemegang hak atas tanah perlu memiliki akun terlebih dahulu. Nantinya proses aktivasi akan dibantu oleh petugas Kantor Pertanahan setempat.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Menteri ATR Ungkap Sertifikat Tanah Terbitan 1961-1997 Berpotensi Sengketa, Dorong Perbarui ke Elektronik

Buletin
10 bulan lalu

Menteri ATR Nusron Wahid Sebut Penggusuran di Tambun Bekasi Tak Sesuai Prosedur

Buletin
10 bulan lalu

Nusron Wahid Copot Pegawai Kementerian ATR yang Terlibat Penerbitan HGB Pagar Laut Tangerang

Video
1 tahun lalu

Bongkar Mafia Tanah, Nusron Wahid:60 Persen Pasti Libatkan Oknum ATR/BPN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal