Azis Syamsuddin Diduga Perintah Rita Widyasari Urus Perkara ke Mantan Penyidik KPK

Raka Dwi Novianto
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (AZ) (Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya rekomendasi dari mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (AZ) kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari untuk mengurus perkara dengan mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Hal tersebut dikonfirmasi usai tim penyidik memeriksa Rita di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tangerang terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

"Di Lapas Klas IIA Tangerang, Tim Penyidik juga memeriksa saksi Rita Widyasari (Mantan Bupati Kutai Kartanegara), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan peran tersangka AZ yang merekomendasikan saksi untuk mengurus perkaranya di KPK dengan Stephanus Robin Pattuju," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka. Politikus Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
14 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
15 jam lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Nasional
1 hari lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal