Azis Syamsuddin Tak Penuhi Panggilan KPK

Raka Dwi Novianto
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. (Foto: Istimewa)

"Surat pengajuan sudah diterima oleh Imigrasi dari KPK dan sudah dilaksanakan. Berlaku 6 bulan (ke depan). AS resmi dicekal mulai 27 April 2021," kata Kabag Humas pada Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman melalui pesan singkatnya, Jumat (23/4/2021).

Sebelumnya, Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan pada Rabu (28/4) di ruang kerja Azis Syamsuddin di gedung DPR dan Rumah Dinas Azis. Penggeledahan juga dilakukan di 2 lokasi lainnya yakni apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

Lalu, pada Senin (3/5) KPK juga kembali menggeledah kediaman Azis Syamsuddin. Penggeledahan dilakukan di tiga rumah milik Azis Syamsuddin di lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut.

"Selanjutnya bukti ini, akan segera di lakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," kata Ali.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: Polisi kembali Geledah Ruko di Jaksel terkait Kasus Korupsi Besar

57 tahun lalu

Profil Bupati Langkat Syah Afandin yang Diduga Terjerat OTT KPK di Sumut

57 tahun lalu

Balita Tewas usai Jatuh ke Lubang Proyek di Tebet, Pemkot Jaksel Beri Santunan ke Keluarga Korban

57 tahun lalu

Kronologi Balita Jatuh ke Lubang Proyek Sedalam 4 Meter di Tebet, Nyawa Tak Tertolong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal