JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Ferdy Sambo meminta dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J batal demi hukum. Fedy Sambo diminta dibebaskan dari tahanan.
"Berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum," ujar salah satu kuasa hukum Ferdy Sambo saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Kuasa hukum pada awalnya mengatakan dakwaan yang disampaikan JPU tidak berdasar dan tidak lengkap.
"Dalam dakwaan tersebut kami menemukan persoalan yang mendasar dalam dakwaan kami, pertama konstruksi dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum Ferdy Sambo memberikan catatan atas dakwaan terhadap kliennya. Anggota tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan terdapat fakta yang tidak utuh tertuang dalam dakwaan JPU.