Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Minta Dakwaan JPU Dinyatakan Batal Demi Hukum

Achmad Al Fiqri
Kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan eksepsi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (iNews)

Salah satunya terkait inisiatif Putri Candrawathi yang meminta Richard Eliezer untuk memesan tes swab PCR setibanya di Jakarta daru Magelang, Jawa Tengah. Rasamala mengatakan, terdapat paradoks fakta perkara yang tertuang dalam dakwaan tersebut.

"Ternyata di dalam dakwaan sendiri disebutkan bahwa setelah Bu Putri sampai di Jakarta melaporkan kepada Pak Sambo, baru Pak Sambo marah tetapi kemudian berusaha menenangkan diri. Ini kata jaksa, berusaha menenangkan diri kemudian baru menyusun skenario," kata Rasamala.

"Jadi pada dasarnya skenario kalau menurut dakwaan jaksa, itu baru terjadi di situ (Duren Tiga), sementara di dalam bagian yang lain di dalam dakwaan seolah-olah skenarionya mendesain dari di Magelang sudah ada pembicaraan mengenai mendesain skenario," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
15 hari lalu

Pengacara Dokter Tifa Jelang Putusan Praperadilan: Bukan untuk Menentukan Bersalah atau Tidak

28 hari lalu

Bunker di Sekolah Jaksel Dibuka Polisi, Yayasan Ungkap Temuan Senjata hingga Narkoba

29 hari lalu

Kuasa Hukum Ungkap Awal Mula Temuan 995 Senjata hingga Narkoba di Sekolah Jaksel

1 bulan lalu

Pengacara Febrie Adriansyah Sebut Kliennya Dikriminalisasi, Soroti Kejanggalan Penetapan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal