Bacakan Vonis Romy, Hakim Pengadilan Tipikor Sebut Lukman Hakim Terima Rp70 Juta

Riezky Maulana
Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor, Jakarta membacakan vonis terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy, Senin (20/1/2020). Pria yang biasa disapa Romy itu divonis 2 tahun penjara terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam persidangan, hakim sempat menyebut mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terkait penerimaan dana melalui ajudannya, Herry Purwanto. Uang diterima Lukman Hakim dalam dua tahap, yaitu (1/3/2019) sebesar Rp50 juta dan kembali menerima Rp20 juta (9/3/2019).

"Terdakwa menerima Rp255 juta dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp70 juta," ujar Hakim Rianto dalam pembacaan pertimbangan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Senin (20/1/2020).

Hakim menyebut Romy dan Lukman secara bersama-sama membantu meloloskan Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur. Keduanya disebut mengintervensi proses pengisian jabatan di Kemenag karena memiliki kedekatan hubungan.

"Mengingat Menteri Lukman Hakim Saifuddin adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan terdakwa," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Sidang Nadiem Makarim Memanas, Pengacara dan Jaksa Debat soal Kamera di Meja

Nasional
2 hari lalu

Jalani Sidang, Nadiem Makarim Mengaku Masih Alami Reinfeksi

Nasional
9 hari lalu

Nadiem Kecewa Eksepsi Ditolak: Bukan Keputusan yang Saya Harapkan

Nasional
9 hari lalu

Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak Hakim, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal