Bacaleg Perindo Rinto Maha Sebut Pengawasan Legislatif Penting demi Pembangunan Daerah

Dimas Choirul
Bacaleg Partai Perindo Rinto Maha menyebut peran pengawasan dari legislatif penting untuk pembangunan daerah. (Foto: Istimewa)

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Ada 62 daerah yang ditetapkan tertinggal.

Sebaran daerah tertinggal itu berada di sejumlah provinsi seperti Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, Papua dan Papua Barat.

Daerah tertinggal ini merupakan salah tugas dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yaitu di Direktorat Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT). Tugas Ditjen PDT menurut Pasal 18 Perpres Nomor 12 tahun 2015 adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Terima SK Ketua DPW Perindo Jatim, Ahmad Jazuli Optimistis Tembus Senayan 2029

Nasional
5 hari lalu

DPP Partai Perindo Serahkan SK Ketua DPW Jatim kepada Ahmad Jazuli

Megapolitan
13 hari lalu

Rintis Program Pemberdayaan UMKM, DPW Partai Perindo DKI: Dukung Ekonomi Rakyat Kecil

Nasional
16 hari lalu

Ketua DPW Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani Dorong Transformasi: Tinggalkan Kepemimpinan Transaksional!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal