Bagaimana Hasil Putusan Ijazah Gibran di MK? Ini Prediksi Ubedilah Badrun

Zakky Mubarok
Wapres Gibran Rakabuming Raka (Foto: BPMI Setwapres)

JAKARTA, iNews.id - Pengamat politik Ubedilah Badrun memberikan prediksinya menjelang sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024. Sidang digelar pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB.

Ubedilah menilai hasil putusan MK dalam perkara ini masih sulit diprediksi. Dia mengatakan, peluang antara gugatan dikabulkan dan ditolak berada pada posisi seimbang.

"Saya kira kemungkinanya 50-50. Meskipun memang sulit memprediksi apa yang akan diputuskan MK," ujar Ubedilah kepada iNews.id Selasa (6/10/2026).

Apabila permohonan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya dikabulkan oleh MK, maka posisi Gibran otomatis tidak lagi menjabat sebagai wapres sehingga terjadi kekosongan jabatan. 

Dia mengatakan, jika terjadi hal ini, maka berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 presiden dapat mengajukan dua nama calon wapres kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) paling lambat dalam waktu 60 hari. Selanjutnya, MPR menggelar sidang untuk memilih dan melantik satu dari dua calon yang diajukan presiden.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
35 menit lalu

TNI-Polri Perkuat Penjagaan di MK Jelang Sidang Putusan Ijazah Gibran

3 jam lalu

Kata Puan soal Namanya Ramai Disebut-sebut akan Gantikan Gibran sebagai Wapres

6 jam lalu

Jadwal Sidang Putusan MK terkait Ijazah Gibran Hari Ini, Mulai Jam Berapa?

19 jam lalu

Refly Harun: Fakta Sidang MK, Gibran Tak Punya Ijazah Setara SLTA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal