"Jika itu yang terjadi maka posisi Gibran sudah otomatis tidak lagi menjabat wapres, maka berdasarkan UUD 1945 MPR harus melakukan sidang istimewa untuk memilih wakil presiden yang diajukan presiden. MPR memilih salah satu dari dua calon Wakil Presiden yang diajukan Presiden," katanya.
Sebaliknya, jika MK menolak permohonan, maka Gibran tidak akan didiskualifikasi dan tetap menjabat sebagai wapres.
Meskipun demikian, aktivis 1998 ini menuturkan kondisi tersebut dapat berdampak pada legitimasi Gibran di mata publik. Selain itu, dinamika dan ketegangan politik diperkirakan masih akan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan.
"Jika MK menolak permohonan pemohon maka Gibran tidak didiskualifikasi dan tetap menjadi wakil presiden tetapi legitimasinya lemah di hadapan publik. Selain itu ketegangan politik akan terus terjadi dalam bulan-bulan ke depan," katanya.
Sebelumnya, perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Dalam permohonannya, Denny Indrayana cs menilai syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk cawapres.