Bagaimana Hasil Putusan Ijazah Gibran di MK? Ini Prediksi Ubedilah Badrun

Zakky Mubarok
Wapres Gibran Rakabuming Raka (Foto: BPMI Setwapres)

"Jika itu yang terjadi maka posisi Gibran sudah otomatis tidak lagi menjabat wapres, maka berdasarkan UUD 1945 MPR harus melakukan sidang istimewa untuk memilih wakil presiden yang diajukan presiden. MPR memilih salah satu dari dua calon Wakil Presiden yang diajukan Presiden," katanya. 

Sebaliknya, jika MK menolak permohonan, maka Gibran tidak akan didiskualifikasi dan tetap menjabat sebagai wapres. 

Meskipun demikian, aktivis 1998 ini menuturkan kondisi tersebut dapat berdampak pada legitimasi Gibran di mata publik. Selain itu, dinamika dan ketegangan politik diperkirakan masih akan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan.

"Jika MK menolak permohonan pemohon maka Gibran tidak didiskualifikasi dan tetap menjadi wakil presiden tetapi legitimasinya lemah di hadapan publik. Selain itu ketegangan politik akan terus terjadi dalam bulan-bulan ke depan," katanya. 

Sebelumnya, perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Dalam permohonannya, Denny Indrayana cs menilai syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk cawapres.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 jam lalu

TNI-Polri Perkuat Penjagaan di MK Jelang Sidang Putusan Ijazah Gibran

7 jam lalu

Kata Puan soal Namanya Ramai Disebut-sebut akan Gantikan Gibran sebagai Wapres

11 jam lalu

Jadwal Sidang Putusan MK terkait Ijazah Gibran Hari Ini, Mulai Jam Berapa?

24 jam lalu

Refly Harun: Fakta Sidang MK, Gibran Tak Punya Ijazah Setara SLTA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal