Bagaimana Peran Pemerintah dan Swasta terkait Mekanisme Kuota dan Biaya Haji 2025? Berikut Penjelasannya

Aditya Pratama
Bagi masyarakat Indonesia yang ingin menunaikan ibadah haji, pemerintah memberikan pilihan dua jalur perjalanan, yakni jalur reguler dan khusus. (Foto: AP)

JAKARTA, iNews.id - Menunaikan ibadah haji menjadi salah satu dari rukun Islam, sehingga umat muslim di seluruh dunia memiliki angan untuk datang ke kota suci Makkah dan mencium Hajar Aswad di sisi tenggara Ka'bah.

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin menunaikan kewajiban ini, pemerintah memberikan pilihan dua jalur perjalanan, yakni jalur reguler dan khusus. 

Reguler merupakan jalur bagi jemaah yang ingin mendapatkan subsidi dari pemerintah. Sedangkan jalur khusus, atau  juga dikenal dengan haji plus, menggunakan biaya pribadi dan terselenggara berkat bantuan pihak swasta seperti agen travel umrah dan haji.

"Swasta bukan hanya membantu, tetapi kewenangan haji plus itu memang ada di swasta," ujar Bendahara Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) dikutip, Senin (18/8/2025). 

Untuk menentukan kuota jalur pemberangkatan haji tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengikuti jatah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Pada penyelenggaraan ibadah haji di 2025, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud memberikan kuota 221.000 jemaah kepada Indonesia.

Dalam Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mengatur pembagian kuota tersebut menjadi 92 persen untuk jalur reguler dan 8 persen sisanya untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Setelah melalui pembahasan di Komisi VIII DPR RI, pada 7 Januari 2025, pemerintah dan DPR sepakat untuk memberikan kuota 203.320 untuk jemaah reguler, dan 17.680 kuota jemaah haji khusus.

Untuk penyelenggaraan haji pada 2025, besaran BPIH Penyelenggaraan Haji secara keseluruhan ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp4.000.027,21 dibandingkan dengan BPIH di 2024 yang mencapai Rp93.410.286. 

Akan tetapi, biaya haji yang harus dibayarkan oleh jemaah disepakati sebesar Rp55.431.750,78.

"Kalau reguler sisa biaya di luar yang telah disepakati itu disubsidi oleh pemerintah. Penyelenggaraannya pakai APBN," kata Wahid.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Photo
2 bulan lalu

BSI Luncurkan Program Tabungan Haji Berhadiah Umrah

Nasional
2 bulan lalu

Amphuri Soroti Revisi UU Haji dan Umrah: Tak Akui Eksistensi Asosiasi

Nasional
2 bulan lalu

Rosan Ungkap Progres Terbaru Pembangunan Kampung Haji di Makkah

Muslim
21 jam lalu

Berapa Kuota Haji Khusus 2026? Wamen Dahnil Ungkap Besarannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal