JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Tangerang Kota tak menahan pemuka agama Habib Bahar bin Smith terkait kasus penganiayaan usai pemeriksaan. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta.
“Malam ini (Rabu malam), Habib diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan. Itu juga atas permohonan kami sebagai tim kuasa hukumnya, tim Habib Bahar bin Smith, dan dikabulkan oleh pihak Kapolres,” kata Ichwan kepada wartawan, dikutip Kamis (12/2/2026).
Ichwan menerangkan, pertimbangan penangguhan penahanan salah satunya karena Bahar merupakan tulang punggung keluarga, serta adanya jaminan dari pihak keluarga.
“Pertimbangannya salah satunya tadi pertimbangan Habib tulang punggung keluarga. Beliau juga guru yang harus mengajar santrinya. Kemudian juga beliau akan kooperatif untuk menjalani proses ini. Kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga, begitu intinya,” ujar dia.