Bahas RUU Polri, Komisi III DPR Usul Ada Aturan soal Keterlibatan Polisi di Ormas

Felldy Aslya Utama
Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pakar untuk membahas revisi Undang-Undang (RUU) Polri (foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR menyoroti secara khusus keterlibatan anggota Polri aktif dalam sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas). Persoalan ini mencuat saat Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pakar untuk membahas revisi Undang-Undang (RUU) Polri.

Sorotan itu dikemukakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat. Dia meminta pendapat pakar terkait sisi etika jika ada anggota Polri aktif yang terlibat dalam Ormas.

Habiburokhman tak ingin keterlibatan anggota Polri di ormas justru akan menimbulkan persoalan sosial yang terjadi ke depannya.

"Misalnya dia aktif menjadi ormas ini, apakah ormas lainnya yang warga negara Indonesia juga tidak merasa jeleous-lah kurang lebih gitu ya, tidak merasa diperlakukan tidak adil," kata Habiburokhman dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Karena itu, dia meminta pandangan pakar mengenai apakah keterlibatan anggota Polri aktif dalam ormas itu perlu diatur dalam revisi undang-undang Polri yang saat ini tengah dilakukan pembahasan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Polri Tetapkan Eks Direktur OJK Pendiri Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Penipuan

Nasional
1 hari lalu

Hore! Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Gratis di Mabes hingga Polsek

Nasional
1 hari lalu

Kapolri: Kompolnas Mitra Strategis untuk Upaya Pembenahan Polri

Nasional
2 hari lalu

Polri Buka Rekrutmen Disabilitas usai UU Polri Disahkan, Peluang Duduki Jabatan Struktural Terbuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal