"Kita hanya kasih kepada pengusaha yang sudah profesional. Jadi jangan sampai gadaikan lagi IUP tambang. Ini adalah bentuk keadilan, untuk bagaimana kita wujudkan, retribusi aset kita," kata Bahlil.
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menambahkan, saat ini PP tersebut dalam tahap finalisasi antar-kementerian. Diproyeksikan, sebelum penutupan tahun 2025 aturan baru itu akan terbit.
"Kayaknya nggak sampai setahun. Kan ini cuma membahas masalah sinkronisasi peraturan pemerintah, produk turunan dari Undang-Undang Minerba yang baru direvisi itu," katanya.
Maman berharap, kebijakan pembagian IUP Tambang kepada pelaku usaha di daerah ini bisa mendorong UMKM di daerah naik kelas.
"Karena konsep besar yang didorong oleh Pak Presiden kan ekonomi kerakyatan, jadi bagaimana kita bisa menumbuhkan ekonomi masyarakat," kata Maman.