JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pemerintah saat ini tengah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) Pertambangan. Lewat regulasi ini, Kementerian ESDM bakal memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di daerah.
Bahlil meminta Kementerian UMKM dan Kementerian Koperasi segera menginventarisir UMKM mana yang dinilai layak untuk mengelola tambang, setelah rampungnya PP tersebut.
"Saya menawarkan kepada Pak Menteri Koperasi, Menteri UMKM, segera inventarisir, mana UMKM-UMKM yang layak. Sebentar lagi PP Tambang akan selesai," ujarnya di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Dia menyebut, pembagian IUP tambang ini akan difokuskan untuk UMKM atau Koperasi di daerah. Hal ini diharapkan mampu memenuhi azas keadilan terkait pemanfaatan sumber daya alam untuk kepentingan dan keuntungan masyarakat.
IUP tambang akan diberikan kepada pengusaha yang profesional dalam mengelola tambang. Bahlil, menegaskan IUP tambang tidak boleh digadaikan ke perbankan.