Bahlil Digugat ke PN Jakpus Imbas Kelangkaan BBM di SPBU Swasta

Nur Khabibi
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia digugat ke PN Jakpus. (foto: Binti Mufarida)

"Bahwa Tergugat I melalui pernyataan di beberapa media yang dipublikasikan pada tanggal 20 September 2025 menyatakan bahwa pemerintah membuat keputusan untuk tetap melayani penjualan BBM impor tetapi itu akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (29/9/2025). 

"Berdasarkan uraian tersebut, telah nyata dan terbukti bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membatasi kuota BBM pada Badan Usaha Swasta yang mengakibatkan penggugat tidak bisa menentukan pilihan penggunaan BBM," sambungnya. 

PT Shell Indonesia menjadi pihak tergugat lantaran dinilai tidak mampu melindungi penggugat selaku konsumen. 

Dalam gugatannya, Tati  meminta pihak tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp1.161.240 Jumlah tersebut merupakan perhitungan dua kali pengisian. 

Selanjutnya, membayar kerugian imateriil sebesar Rp500 juta. Jumlah tersebut merupakan nilai mobil penggugat yang merasa cemas karena kendaraannya terpaksa menggunakan bahan bakar Shell Super RON 92.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rencana Ekspor Listrik ke Singapura Belum Jalan, Bahlil: Kita Ingin Ada Win-Win

57 tahun lalu

Hore! Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik Juli-September 2026

57 tahun lalu

Bahlil Turunkan Harga Gas Industri: untuk Menjaga Daya Saing dan Lapangan Pekerjaan

57 tahun lalu

Bahlil Turunkan Harga Gas Industri ke 13 Dolar AS per MMBTU, Pelaku Usaha Bernapas Lega

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal