Bahlil mengatakan, harga BBM non-subsidi akan mengikuti kondisi harga minyak dunia. Mengingat pada Mei lalu ICP tembus 106,56 dolar AS per barel, atau jauh melampaui target 2026 yaitu 70 dolar AS per barel.
"Yang khusus minyak BBM untuk kalangan mampu (non-subsidi), sesuai dengan permen, itu diserahkan harga pasar, jadi kadang naik kadang turun," kata Bahlil.
Sebagai informasi, Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 telah mengatur formula harga dasar BBM untuk dijual ke pasar. Harga BBM dihitung berdasarkan tiga komponen utama, yakni harga indeks pasar, konstanta, dan margin.
Sementara untuk harga jual eceran ditetapkan dengan menambahkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen serta pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sesuai ketentuan masing-masing daerah. Badan usaha wajib melaporkan penetapan harga setiap bulan atau saat ada perubahan kepada Menteri ESDM.
Adapun untuk BBM subsidi, Bahlil memastikan harganya tidak akan naik hingga akhir tahun 2026 mendatang. Sebab menurutnya fiskal negara masih kuat untuk menanggung lonjakan harga minyak yang saat ini.