Dia mengatakan pembatasan kuota impor SPBU swasta merupakan upaya pemerintah agar menjaga jumlah BBM yang beredar di Indonesia tidak kelebihan pasokan. Di samping itu, dia mengatakan BBM merupakan hajat hidup orang banyak yang perlu dikuasai oleh negara sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
"Saya katakan bahwa negara ini ada aturan. Harus semuanya sesuai aturan. Pembatasan itu bagian daripada aturan, jangan juga over suplai," kata Bahlil.
"Untuk SPBU swasta, itu memang cadangannya sudah menipis, secara aturan, menyangkut cabang industri yang menguasai hidup orang banyak itu dikuasai oleh negara, BBM cabang industri strategis," tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai pembatasan impor terhadap SPBU swasta menghilangkan pilihan konsumen dan membentuk dominasi pasar Pertamina. Secara persaingan usaha, praktik ini berdampak kurang sehat terhadap pasar.
Bahkan, temuan KPPU menunjukkan SPBU swasta hanya mendapatkan kuota tambahan impor sekitar 7.000-44.000 kiloliter pada 2025, berbanding jauh dengan tambahan kuota Pertamina mencapai 613.000 kiloliter.