Bajak Siaran TV Berlangganan, 2 Pria di Sumenep Raup Untung Rp85 Juta Kini Dipenjara!

Diwan Mohammad Zahri
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya saat ekspose barang bukti kasus pembajakan siaran TV berlangganan. (Foto: MPI/Ari Sandita)

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya beberapa unit STB, kabel konektor, router jaringan serta daftar pelanggan yang telah berlangganan siaran ilegal tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta/atau Pasal 118 ayat (1) jo Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga miliaran rupiah. Kasus ini menyoroti masih maraknya pembajakan siaran digital di daerah, khususnya melalui saluran televisi kabel tanpa izin.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan layanan TV kabel ilegal karena selain melanggar hukum, juga merugikan pemegang hak siar resmi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Jokowi Serahkan soal Restorative Justice Rismon Sianipar ke Polisi dan Kuasa Hukum

Megapolitan
2 hari lalu

Penampakan Barang Bukti Pembunuhan Aktivis Ermanto Usman, Linggis hingga Gunting

Megapolitan
3 hari lalu

Kronologi Suami Siri Bunuh Istri di Depok, Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga

Nasional
3 hari lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Pensiunan JICT Ermanto Usman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal