JAKARTA, iNews.id - Tagar #BajakSiaranFTAHrsDihukum lantang disuarakan netizen dan menjadi trending topic. Ada apa dengan isu tersebut?
Suara-suara netizen yang menyoroti UU Hak Viota dan UU Penyiaran bisa dilihat dari tulisan Ridwan Widianto dengan akun @rdwn333. “Kalau parabola & TV kabel berlangganan ga punya hak siar siaran FTA dan tetap nyiarin, berarti terancam UU Hak Cipta nihhh! #BajakSiaranFTAHrsDihukum,” tulisnya.
Sementara itu, Wank Hideunk dengan akun @WankHerma menyuarakan, “Maling Ya maling, Tegakkan #BajakSiaranFTAHrsDihukum.” Lantas, akun Naadhif @nadhifaqueen juga menulis, “Mirissss sekali. #BajakSiaranFTAHrsDihukum.”
Selanjutnya, ʜokime sebagai pemilik akun @Hokime menulis, “Pasal 25 ayat 3 UU Hak Cipta aja bilang kalau Setiap orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran lembaga penyiaran. Jelas banget, kan? #BajakSiaranFTAHrsDihukum.”
Tidak berhenti di situ, Nanamarna dengan akun @nanazahrat45 juga menulis, “Maling itu bukan hanya sebatas mengambil barang, mengambil hak siar tanpa izin juga disebut Maling dan harus ditindak tegas. #BajakSiaranFTAHrsDihukum.”