#BajakSiaranFTAHrsDihukum Jadi Trending Topic, Netizen Soroti Penegakan UU Hak Cipta

Siska Permata Sari
#BajakSiaranFTAHrsDihukum menjadi trending topic. (Foto: iNews.id)

Senada dengan Direktorat Hak Cipta & Desain Industri Kemenkumham, Anggota Bidang PS2P KPID DKI Jakarta Bambang Pamungkas menegaskan pengaturan hak siar dan hak cipta memiliki korelasi.

"Keduanya memiliki nilai ekonomi. Artinya, hak siar memiliki nilai kapital atau keuntungan dan hak cipta berkenaan dengan royalti yang dibayarkan, serta asas original," katanya.

Hal itu berdasarkan UU 32/2002 Pasal 43 tentang hak siar yang menyebutkan pada ayat 1 bahwa setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki hak siar. Dalam penjelasannya bahwa hak siar adalah hak yang dimiliki lembaga penyiaran (ditengarai memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran/IPP) untuk menyiarkan program atau acara yang diperoleh secara sah dari pemilik hak cipta atau penciptanya.

Komisi Penyiaran Indonesia menegaskan bahwa TV Kabel dan parabola berlangganan harus mendapatkan persetujuan hak siar dari pemilik materi siaran Lembaga Penyiaran Swasta (FTA) bila akan menayangkan materi siaran FTA. Hal itu diamini oleh KPI Pusat.

Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat Irsyal Ambiya menjelaskan, hal itu dikarenakan setiap lembaga penyiaran harus mencantumkan hak siarnya secara jelas. Adapun Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPID DKI Jakarta Tri Andry meminta kepada lembaga penyiaran agar sebelum melakukan aktivitas penyiaran, maka seluruh materi siaran atau mata program acara wajib memiliki persetujuan hak menyiarkan dari lembaga penyiaran pemilik materi siaran.

Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPID Jakarta Tri Andry Supriadi. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).

"Tidak ada kompromi mengenai Hak Siar dan Hak Cipta," ujar Tri Andry.

Artinya, lanjut Tri Andry, setiap lembaga penyiaran harus berkerja sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 UU 32/2002 tentang Penyiaran. Hak Siar dan Hak Cipta atas suatu mata acara telah dilindungi dalam undang-undang tersebut.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

KPID Jakarta: Penyiaran Garda Terdepan Jaga Pancasila di Tengah Gempuran Era Digital

Nasional
1 tahun lalu

Dewan Pers Sebut jika RUU Penyiaran Beri Kewenangan KPI Syarat Muatan Politik

Nasional
1 tahun lalu

KPI: Jeda Pembahasan RUU Penyiaran Mengendapkan Asa Masyarakat Penyiaran

Nasional
1 tahun lalu

Wapres Minta KPI Kawal Pilkada Serentak November 2024 Mendatang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal