Jenderal bintang dua itu mengungkapkan, nantinya mantan pegawai KPK akan dapat ditempatkan dalam sejumlah penugasan-penugasan antikorupsi di institusi Polri. Beberapa di antaranya seperti melakukan pendampingan pengadaan barang dan jasa, ataupun pemantauan serta pendampingan terhadap anggaran penanggulangan Covid-19.
Dia menuturkan perekrutan itu merupakan suatu niat baik yang dilakukan oleh institusi usai pemberhentian para pegawai tersebut.
"Rasanya itu antara KPK dengan Kepolisian itu tidak bisa terpisahkan. Jadi kami selalu ada silahturahmi dan komunikasi. Kemudian kemarin kami mendengar bahwa ada informasi 56, awalnya 56 orang teman-teman dari pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK-nya, sekarang 57," tutur Argo.