JAKARTA, iNews.id - Badan Keamanan Laut (Bakamla) meresmikan pendirian dan operasionalisasi Pusat Informasi Maritim Indonesia atau Indonesia Maritime Information Centre (IMIC) di Markas Besar Bakamla, Jakarta, Rabu (22/7/2020). IMIC dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas penegakan hukum melalui dukungan informasi maritim yang valid serta kredibel
Kepala Bakamla Laksdya TNI Aan Kurnia menuturkan, pembentukan IMIC pada dasarnya merupakan amanat Pasal 63 Ayat 1c Undang-Undang Nomor 32/2014, Pasal 4 Ayat 1c Perpres 178/2014, yang juga telah ditindak lanjuti bersama dengan SKB delapan kementerian dan lembaga tentang pertukaran data dan informasi dalam rangka penegakan hukum di laut.
IMIC dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas penegakan hukum melalui dukungan informasi maritim yang valid. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan maritim dan membangun daya tangkal kemaritiman di perairan Indonesia.
IMIC akan meliputi laporan periodik, baik berupa laporan mingguan, bulanan, maupun tahunan, serta publikasi maritim yang kemungkinan akan diperlukan pada masa mendatang dan akan terus dikembangkan.
"Lebih lanjut, produk ini terbuka bagi publik sehingga dapat dimanfaatkan juga untuk kepentingan lembaga kajian dan media massa dalam dan luar negeri," kata Aan dalam peresmian.