IMIC yang berdampingan dengan Pusat Komando dan Pengendalian Operasi Bakamla juga akan mencetak buku laporan bulanan perdana IMIC yang berisi daftar istilah, nomenklatur, hingga data aktivitas kemaritiman laut selama Juli 2020.
Data yang tercantum antara lain data lokasi insiden keamanan dan keselamatan laut, titik-titik dan jalur penyelundupan di laut, hingga lokasi titik-titik pencurian ikan. Kehadiran IMIC akan melengkapi khasanah kemaritiman internasional dan organisasi sejenis yang sebelumnya ada, seperti International Maritime Board yang berkedudukan di Malaysia.
Menanggapi pendirian dan operasionalisasi IMIC, Pengamat Militer dan Intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengatakan, sesuai hukum laut internasional kapal-kapal Bakamla sebagai Indonesia Coast Guard lebih berwenang beroperasi di zone delimitasi, sementara kapal-kapal perang TNI AL beroperasi di wilayah perbatasan laut yang sudah disepakati kedua negara.
Secara internal, kata dia, TNI AL memang perlu mendorong Bakamla untuk lebih berperan di zone delimitasi.
"Interoperabilitas TNI AL dan Badan Keamanan Laut merupakan kunci sukses diplomasi maritim Indonesia sesuai dengan kebijakan Presiden Jokowi menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia,” tutur Susaningtyas.