JAKARTA, iNews.id - Program Mandatori B50 yang resmi diberlakukan pemerintah mulai 1 Juli 2026 merupakan bagian dari agenda strategis pemerintah untuk menjaga ketahanan ekonomi dan energi Indonesia. Kebijakan ini juga diimplementasikan guna mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar minyak (BBM) dalam memenuhi kebutuhan energi nasional.
"Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan kebijakan biodiesel B50 secara nasional. Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda strategis pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM, memperkuat nilai tambah sumber daya alam nasional, serta menjaga ketahanan ekonomi dan energi Indonesia," kata Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/7/2026).
Qodari menjelaskan, program mandatori B50 mewajibkan pencampuran bahan bakar yang terdiri atas 50 persen solar dan 50 persen bahan bakar berbasis minyak nabati. Saat ini, program B50 diimplementasikan secara bertahap dengan masa transisi selama tiga bulan.
"Ditargetkan pada 1 Oktober 2026, seluruh SPBU sudah menjual B50," ujarnya.
Dia menyebut program mandatori biodiesel ini telah dimulai sejak 2008. Pada awalnya, program tersebut dimulai dengan B2,5 sebelum berkembang secara bertahap hingga menjadi B50.
Qodari mengatakan program B50 diproyeksikan mampu menghemat devisa negara hingga Rp170 triliun pada tahun ini.