"Pengibaran bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025. Pemasangan dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya secara serentak sejak tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2025," ujar Budi saat dikonfirmasi.
Pemprov juga mengimbau penggunaan logo dan desain turunan HUT ke-80 Kemerdekaan RI pada berbagai media, termasuk dekorasi bangunan dan kendaraan dinas.
Sementara lomba untuk memeriahkan HUT ke-80 RI akan dilaksanakan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).