Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur DKJ Dipilih lewat Pilkada

Achmad Al Fiqri
Rapat Baleg DPR bersama pemerintah (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sepakat gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada). Kesepakatan diambil dalam rapat membahas RUU DKJ antara Baleg DPR bersama pemerintah yang diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro, Senin (18/3/2024).

Pemerintah meminta agar klausul RUU DKJ usulan DPR terkait penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKJ dipilih oleh presiden yang tertera di Pasal 10 ayat (2) untuk dihapus. Pemerintah beranggapan kepala daerah harus sesuai dengan kehendak rakyat.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyambut baik usulan itu.

"Artinya sama dengan pilkada lain, suara terbanyak," kata Supratman.

Dia pun memberikan kesempatan kepada Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro untuk menjelaskan lebih detail.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

DPR Minta Guru Honorer Diangkat jadi ASN sebelum Akhir 2026

Nasional
15 jam lalu

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, DPR: Harus Jadi Pegangan Final

Nasional
2 hari lalu

DPR Akui Draf Revisi UU Pemilu Masih Alot, Sejumlah Isu Belum Ada Titik Temu

Nasional
2 hari lalu

Rutan di Lampung Jadi Markas Love Scamming, DPR: Pecat Petugas yang Terlibat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal