Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur DKJ Dipilih lewat Pilkada

Achmad Al Fiqri
Rapat Baleg DPR bersama pemerintah (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sepakat gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada). Kesepakatan diambil dalam rapat membahas RUU DKJ antara Baleg DPR bersama pemerintah yang diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro, Senin (18/3/2024).

Pemerintah meminta agar klausul RUU DKJ usulan DPR terkait penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKJ dipilih oleh presiden yang tertera di Pasal 10 ayat (2) untuk dihapus. Pemerintah beranggapan kepala daerah harus sesuai dengan kehendak rakyat.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyambut baik usulan itu.

"Artinya sama dengan pilkada lain, suara terbanyak," kata Supratman.

Dia pun memberikan kesempatan kepada Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro untuk menjelaskan lebih detail.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Daftar Lengkap Efisiensi DPR: Rapat Tanpa Snack hingga Pegawai Diimbau Naik Transum

Nasional
18 jam lalu

KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN Anggota DPR Paling Rendah

Nasional
22 jam lalu

Komisi III DPR Rapat Bahas Kreator Konten Amsal Sitepu Dijerat Kasus Korupsi Besok

Nasional
1 hari lalu

DPR Desak Komnas HAM Segera Simpulkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal