Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur DKJ Dipilih lewat Pilkada

Achmad Al Fiqri
Rapat Baleg DPR bersama pemerintah (foto: MPI)

Suhajar menjelaskan, perubahan klausul mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ mengikuti dengan aturan yang tertera dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-daerah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua sama dengan berlakunya pilkada. Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," kata Suhajar.

Supratman kemudian meminta persetujuan kepada peserta rapat atas usulan pemerintah terkait penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKJ.

"Setuju ya? Setuju?" kata Supratman sambil disambut seruan setuju oleh peserta rapat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Dukung Prabowo Bentuk Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatra, DPR: Pemulihan Tak akan Jadi Proyek

Nasional
3 hari lalu

BMKG Ungkap 14 Zona Merah Megathrust, Anggota DPR Desak Kewaspadaan Nasional

Nasional
3 hari lalu

2 Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Kata KPK

Nasional
4 hari lalu

Marak Alih Fungsi Lahan di Bandung Raya, DPR: Evaluasi Izin Wisata dan Tambang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal