JAKARTA, iNews.id - Prinsip demokrasi dalam rancangan undang-undang tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) harus ditegakkan. Tidak adanya bentuk monopoli dari pihak swasta, apalagi pemerintah, merupakan suatu prinsip dasar yang harus dibangun dalam regulasi tersebut.
Pandangan itu disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo. Menurut dia, RUU Penyiaran yang saat ini sedang dimatangkan DPR tidak boleh melanggar setidanya empat prinsip dasar.
"Undang-Undang Penyiaran (yang akan disahkan nanti), pertama, tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Kedua, tidak boleh melahirkan suatu bentuk diskriminasi baru. Ketiga, tidak boleh ada bentuk monopoli baru, dan terakhir, harus memberikan asas kepatuhan hukum dan asas terhadap rasa keadilan bagi seluruh pihak," ujar Firman di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 5 Januari 2018.
Menanggapi keputusan single mux yang diusulkan oleh Komisi I DPR, Firman berpendapat usulan tersebut akan menimbulkan perdebatan karena bukan tidak mungkin akan terjadi pembentukan monopoli yang dilakukan oleh lembaga pemerintah. "Jika single mux diberlakukan maka ini juga akan membawa dampak berat investasi dan menambah beban APBN kita," ujarnya.
Seperti diberitakan, perdebatan soal model single mux dan multi mux dalam RUU Penyiaran masih menjadi polemik di DPR. Komisi I DPR mengarahkan putusannya pada model single mux. Namun, Baleg menilai single mux akan berdampak pada pengangguran secara besar-besaran.