Baleg DPR Ingatkan RUU Penyiaran Tak Boleh Langgar 4 Prinsip Ini

Mula Akmal
ATVSI mengingatkan DPR agar menggunakan model multi mux dalam RUU Penyiaran yang sedang dimatangkan. (Foto: Koran Sindo/Ilustrasi)

Model single mux adalah penguasaan frekuensi sepenuhnya ada di tangan negara. Sebaliknya, model multi mux yaitu penguasaan frekuensi dipegang banyak pemegang lisensi yang meliputi perusahaan penyiaran swasta dan pihak pemerintah.

Sekjen Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Neil Tobing dalam pertemuan dengan Ketua DPR Bambang Soesatyo sempat mempertanyakan sikap DPR yang sempat akan mewacanakan RUU Penyiaran langsung diparipurnakan tanpa melalui proses harmonisasi di Baleg. ”Bila benar ada rencana itu jelas melanggar tata tertib perundang-undangan di DPR,” kata Neil.

Dia pun mengingatkan bahwa bila DPR bersikukuh memilih single mux, pola tersebut sangat tak adil karena pihak swasta tak dilibatkan dalam pengelolaan infrastruktur penyiaran. Neil pun mengingatkan agar regulasi yang diciptakan DPR jangan sampai merugikan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Dewan Pers Sebut jika RUU Penyiaran Beri Kewenangan KPI Syarat Muatan Politik

Nasional
1 tahun lalu

KPI: Jeda Pembahasan RUU Penyiaran Mengendapkan Asa Masyarakat Penyiaran

Nasional
1 tahun lalu

Komisi I DPR Sepakat Tunda Pembahasan RUU Penyiaran, Bakal Minta Masukan Dewan Pers hingga AJI

Nasional
1 tahun lalu

Komisi I DPR Klaim Tak Larang Investigasi Jurnalistik: Konten Eksklusif yang Kita Atur

Nasional
1 tahun lalu

Wapres Minta DPR Tak Buru-buru Putuskan RUU Penyiaran: Semua Harus Dilibatkan dalam Pembahasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal