JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat tertutup membahas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Selasa (24/10/2023) siang. Rapat tersebut digelar di tengah masa reses DPR.
Anggota Baleg DPR, Mardani Ali Sera mengaku kaget dengan rapat yang digelar di tengah masa reses. Meski begitu, dia mengatakan rapat tersebut telah mendapat restu dari pimpinan DPR.
Mardani menjelaskan rapat itu hanya membahas pelaksanaan Pilkada 2024 yang akan dimajukan ke September 2024 dari sebelumnya November 2024. Dia berkata, pelaksanaan pilkada akan diatur melalui UU, bukan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Intinya maju dari November ke September dengan segala turunannya. Alasannya biar di pelantikan kepala daerah serentak bisa di Januari 2025 karena kalau tetap November pelantikannya Maret dan selanjutnya itu akan ada kekosongan, jadi ini diajukan," tutur Mardani saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).
Terkait waktu pelaksanaan Pilkada 2024, Mardani mengaku tak mengetahui. Pasalnya, hal itu akan ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Tanggalnya akan dihitung kembali oleh KPU," ucapnya.