JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR menegaskan Rancangan Undang-Undang Penyiaran tidak boleh bertentangan dengan konstitusi dan tidak boleh melahirkan diskriminasi baru. Selain itu, tidak boleh ada bentuk monopoli baru, tetapi harus memberikan asas kepatuhan hukum dan asas terhadap rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Karena itu, Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo menyatakan, RUU Penyiaran harus mengedepankan prinsip demokrasi. Tidak adanya bentuk monopoli dari pihak swasta maupun pihak pemerintah merupakan suatu prinsip dasar yang harus dibangun dalam RUU tersebut.
Menurut dia, jika dunia penyiaran dikanalisasi, bukan tidak mungkin zaman orde baru akan kembali terjadi. Dimana industri penyiaran berjalan sesuai dengan kehendak dan keinginan lembaga pemerintah.
"Oleh karena itu harus kita jaga demokrasi penyiaran yang independensi. Jika suatu lembaga penyiaran dikanalisasi bukan tidak mungkin akan terjadi pengangguran besar-besaran, hal tersebut tentunya bukan seperti yang kita kehendaki," jelasnya.
Menanggapi keputusan single mux yang diusulkan oleh Komisi I DPR, Firman berpendapat usulan tersebut akan menimbulkan perdebatan, karena bukan tidak mungkin akan terjadi pembentukan monopoli yang dilakukan oleh lembaga pemerintah.