“Jika single mux diberlakukan maka ini juga akan membawa dampak berat investasi dan menambah beban APBN kita," ucapnya (2/2) di Gedung DPr.
Firman menargetkan RUU Penyiaran selesai setelah revisi UU MD3 disahkan dalam waktu dekat ini. “Jika banyak kesepahaman antara Baleg dengan Komisi I dan hal tersebut dapat disepakati, saya rasa tidak akan memakan waktu lama karena ini kita kejar secepatnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Pimpinan DPR telah memfasilitasi pertemuan antara Pimpinan Komisi I DPR, Pimpinan Baleg DPR dengan para Pimpinan Fraksi untuk mencari jalan keluar atas lambatnya proses pembahasan RUU Penyiaran.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, DPR tetap memparipurnakan RUU Penyiaran. Menurut Agus, Badan Musyawarah (Bamus) DPR sudah memutuskan RUU Penyiaran diputuskan melalui sidang paripurna.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS Sukamta menyatakan RUU Penyiaran mendesak disahkan karena UU Penyiaraan yang ada saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. “RUU Penyiaran ini mendesak untuk segera ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR. UU Penyiaran yang lama sudah tidak relevan sebagai efek perkembangan teknologi digital yang sangat luar biasa cepat," ucapnya.