Baleg DPR RI: RUU Penyiaran Harus Kedepankan Prinsip Demokrasi

Koran SINDO
Mula Akmal
Ilustrasi (Koran SINDO)

“Jika single mux diberlakukan maka ini juga akan membawa dampak berat investasi dan menambah beban APBN kita," ucapnya (2/2) di Gedung DPr.

Firman menargetkan RUU Penyiaran selesai setelah revisi UU MD3 disahkan dalam waktu dekat ini. “Jika banyak kesepahaman antara Baleg dengan Komisi I dan hal tersebut dapat disepakati, saya rasa tidak akan memakan waktu lama karena ini kita kejar secepatnya," ungkapnya.

Sebelumnya, Pimpinan DPR telah memfasilitasi pertemuan antara Pimpinan Komisi I DPR, Pimpinan Baleg DPR dengan para Pimpinan Fraksi untuk mencari jalan keluar atas lambatnya proses pembahasan RUU Penyiaran.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, DPR tetap memparipurnakan RUU Penyiaran. Menurut Agus, Badan Musyawarah (Bamus) DPR sudah memutuskan RUU Penyiaran diputuskan melalui sidang paripurna.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS Sukamta menyatakan RUU Penyiaran mendesak disahkan karena UU Penyiaraan yang ada saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. “RUU Penyiaran ini mendesak untuk segera ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR. UU Penyiaran yang lama sudah tidak relevan sebagai efek perkembangan teknologi digital yang sangat luar biasa cepat," ucapnya.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
12 bulan lalu

Baleg DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset, PPATK Perlu Penyempurnaan Materi

Nasional
1 tahun lalu

Wacana Wantimpres Diubah jadi Dewan Pertimbangan Agung, Partai Perindo: Bertentangan dengan Konstitusi

Nasional
1 tahun lalu

Dewan Pers Sebut jika RUU Penyiaran Beri Kewenangan KPI Syarat Muatan Politik

Nasional
1 tahun lalu

KPI: Jeda Pembahasan RUU Penyiaran Mengendapkan Asa Masyarakat Penyiaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal